BADAN USAHA FIRMA
DISUSUN OLEH :
Andri Haryadi Pratama (50412836)
Bima Sakti Nugeraha (51412466)
Farah Fadhilah (52412758)
Kelas :
4IA04
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Siapa yang tak pernah mendengar kata
Firma? Tentu saja kita pernah melihat atau mendengar sekilas tentang kata
Firma. Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara
dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Biasanya Firma disebut Fa.
Banyak sekali tentang Firma yang
perlu kita ketahui, dari mulai definisi menurut para pakar, prosedur pembuatan
sebuah Firma, kelebihan ataupun kekurangan dari Firma, karakteristik Firma, dan
ciri-ciri dari Firma.
Apabila kita telah mengetahui
tentang Firma, dengan lebih mudah kita akan memahami apa yang dimaksud dengan
Firma dan bagaimana apabila kita ingin membuat sebuah Firma.
1.2 Rumusan
Masalah
Untuk
membatasi penguraian pemabahasan, maka penyusun membuat beberapa rumusan
masalah berupa pertanyaan, yaitu :
1. Apakah
pengertian Firma menurut para pakar ahli?
2. Apa
ciri dan karakteristik dari sebuah Firma?
3. Apa
saja keunggulan dan kelemahan Firma?
4. Bagaimana
Prosedur pembuatan Firma?
1.3 Tujuan
Penulisan
Sesudah
membaca makalah ini pembaca diharapkan dapat :
a. Mengetahui
apa yang dimaksud dari Firma dengan menyimpulkan beberapa definisi dari para
pakar ahli.
b. Dapat
mengetahui ciri dan karakteristik dari Firma serta keunggulan dan kelemahannya.
c. Dapat
mengetahui prosedur pembuatan Firma apabila ada yang ingin memulai membuat
Firma.
1.4 Metodologi
Pembahasan
Metodologi pembahasan yang dilakukan
adalah dengan mencari bahan-bahan dari berbagai sumber di internet yang terkait
dengan tema yang dibahas yaitu Firma.
1.5 Sistematika
Penulisan
Rancangan sistematika makalah ini
terdiri atas beberapa bab yang akan
dirinci sebagai berikut :
BAB
1 : PENDAHULUAN
Berisi mengenai latar
belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan, dan metodologi penulisan.
BAB
2 : PEMBAHASAN
Berisi mengenai penjelasan
umum tentang definisi Firma menurut para pakar ahli, ciri dan karakteristik
dari Firma, keunggulan dan kelemahan Firma, dan prosedur pembuatan Firma.
BAB
3 : PENUTUP
Berisi kesimpulan dan saran dari
penulisan makalah.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Firma Menurut Para Pakar Ahli
Pengertian Firma menurut Salim HS dan Budi Sutrisno, Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih, dengan memakai nama bersama.
Dalam hal ini, pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan
masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Terdapat
dua pandangan yang mengatakan firma sebagai badan hukum dan firma bukan badan
hukum.
1. Firma
sebagai badan Hukum
Prof Subekti
berpendapat bahwa firma sebagai badan hukum karena adanya para persero yang
dapat dimintai pertanggungjawaban (dianggap sebagai suatu tanggung jawab
cadangan atau subsidair).
Rusdi Hardijan
berpendapat bahwa dalam kenyataan firma itu secara hukum dianggap ada dan
karena itu dapat melakukan perbuatan hukum dan ini berarti bahwa firma ialah
badan hukum. Mengenai modal pribadi para pemodal firma terikat atas perikatan
firma bukan merupakan penentu bahwa firma itu bukanlah suatu badan hukum, akan
tetapi tidak dapatnya suatu badan hukum melakukan perbuatan hukumlah yang
menjadi penentu bahwa badan tersebut bukan badan hukum.
2. Firma
bukan sebagai badan hukum
H.M.N. Purwosutjipto
mengatakan bahwa firma bukan sebagai badan hukum karena firma merupakan
persekutuan komanditer yang berarti bahwa bukan badan hukum, sedangkan yang
merupakan badan hukum adalah PT (Perseroan Terbatas) dan Koperasi, serta
perkumpulan saling menanggung. Selanjutnya Purwosutjipto berpendapat bahwa
perbedaan esensial antara badan hukum dan bukan badan hukum terletak pada
prosedur mendirikan badan-badan tersebut.
Untuk
mendirikan suatu badan hukum mutlak diperlukan pengesahan dari pemerintah,
contohnya PT (Perseroan Terbatas) dan Koperasi, serta perkumpulan saling
menanggung. Untuk mendirikan suatu perkumpulan yang bukan badan hukum,
pengesahan akta pendirian oleh pemerintah itu tidak diperlukan. Untuk
mendirikan persekutuan firma, biasanya dengan menggunakan akta notaris,
didaftakan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat dan dimumkan dalam Berita
Negara Indonesia.
Pandangan
pertama yang mengatakan firma sebagai badan hukum karena dalam kenyataan badan
itu ada dan melakukan perbuatan hukum, sehingga firma digolongkan sebagai badan
hukum. Pandangan kedua yang mengatakan firma bukan merupakan badan hukum karena
melihat pada pembagian badan hukum. Firma bukan badan hukum karena tidak
disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Melihat dari segi
aturannya, maka pendapat yang kedua ini yang lebih relevan
mengenai firma bukan sebagai badan hukum karena badan hukum baru dapat
melakukan perbuatan hukum secara mandiri apabila akta pendiriannya telah
disahkan oleh pejabat yang berwenang. Mengenai pertanggung jawaban yang diminta
kepada para anggota firma sama dengan manusia atau orang secara individual
dalam melakukan perbuatan hukum, akan tetapi sebagai subjek hukum yang bukan
badan hukum.
Persekutuan
firma dalam menjalankan usahanya diwajibkan untuk membuat pembukuan. Pembukuan
dapat dilakukan oleh seorang pihak ketiga yang bukan sekutu dan sekutu berhak
untuk melihat, memeriksa maupun mengawasi pembukuan tersebut.
2.2
Ciri
dan Karakteristik Firma
2.2.1
Ciri
– Ciri Firma
Adapun ciri untuk dapat dikatakan sebagai Firma
adalah sebagai berikut :
1. Firma
didirikan oleh lebih dari satu orang dalam suatu perjanjian.
2. Dalam
firma, memasukkan sesuatu (barang atau uang) dalam perusahaan di bawah satu
nama.
3. Membagi
keuntungan yang didapat dalam menjalankan firma.
4. Firma memiliki anggota-anggota yang
masing-masing langsung mempunyai tanggung jawab bersama dan sepenuhnya terhadap
pihak ketiga.
5. Setiap
persero, tidak dikecualikan, berkuasa untuk bertindak atas nama firma,
mengeluarkan uang, mengadakan perjanjian terhadap pihak ketiga.
6. Mengikat
persero lain kepada pihak ketiga.
7. Dalam
firma, pendirian harus dilakukan dengan akta notaris meskipun itu bukan
merupakan persyaratan yang mutlak.
2.2.2
Karakteristik
Firma
Beberapa karakteristik Firma yang mudah diketahui
diantaranya :
a. Para
Pendiri Firma
Para pendiri perusahaan
ini umumnya adalah teman seprofesi/sejawat atau teman dekat dengan latar
belakang pendididikan yang sama atau keahlian yang dapat saling menunjang untuk
melaksanakan kegiatan usaha.
b. Nama
Perusahaan
Pemakaian nama Firma
tidak perlu mendapat persetujuan dari instansi terkait dan umumnya nama Firma
dibuat menggunakan nama dari salah satu pendiri atau gabungan dari nama para
pendiri Firma. Contoh : Firma Andhyka CONSULTING.
c. Maksud
dan Tujuan usaha Firma
Jika didalam anggaran dasar
PT atau CV dimuat maksud dan tujuan usaha bergerak di bidang perdagangan barang
atau jasa, industri, percetakan. pertambangan, jasa konstruksi, kehutanan,
pertanian dan lain sebagainya, maka didalam maksud dan tujuan firma umumnya
didirikan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang Jasa seperti Jasa Hukum,
Jasa Konsultasi Perpajakan, Jasa Konsultasi Bisnis dan jenis kegiatan usaha
profesi lainnya sesuai latar belakang dan keahlian para pendirinya.
d. Modal
Perusahaan
a)
100% kepemilikan usaha dalam Negeri
Pemilik
modal adalah warga negara Indonesia dan bersumber dari modal para pendiri
firma. Didalam anggaran dasar perusahaan (akta pendirian atau perubahannya)
tidak disebutkan besarnya jumlah modal yang ditempatkan oleh masing-masing
pendirian Firma. Dan tidak ada kepemililan modal asing di dalam sebuah Firma.
e. Tanggung
Jawab Pengurus Perusahaan
Didalam PT penanggung
jawab perusahaan adalah salah satu direksi dan didalam CV semua tanggung jawab
berada ditangan pesero aktif dengan jabatan sebagai direktur sedangkan tanggung
jawab perusahaan didalam Firma adalah semua angggota pengurus Firma. Artinya
masing-masing anggota pengurus didalam Firma dapat bertindak untuk dan atas
nama Firma dalam melaksanakan kegiatan usaha.
f. Resiko
Bisnis
Segala resiko menjadi tanggung semua pengurus. Pengelolaan
dan Tanggung jawab atas segala resiko badan usaha Firma sangat berbeda dengan
PT dan CV. Segala resiko bsinis yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan usaha
yang dilakukan oleh salah satu pengurus/sekutu firma menjadi tanggung jawab
bersama para pengurusnya termasuk dengan harta pribadinya.
2.3
Kelebihan
dan Kekurangan Badan Usaha Firma
2.3.1
Kelebihan
firma
1)
Pengelolaan lebih profesional dengan
adanya pembagian kerja.
2)
Pemimpin firma dipilih berdasarkan
keahlian masing-masing.
3)
Modal relatif lebih besar.
4)
Pembagian keuntungan didasarkan
perbandingan modal yang disetor.
5)
Semua anggota firma bertindak sebagai
pemilik perusahaan yang harus aktif mengelola usaha.
6)
Lebih mudah meminjam modal karena
memiliki akta notaris.
2.3.2
Kekurangan
Firma
1)
Tanggung jawab tidak terbatas pada
modal, namun termasuk harta pribadi.
2)
Jika ada anggota yang melakukan
pelanggaran hukum, maka semua anggota firma terkena akibatnya.
3)
Kerugian satu anggota akan ditanggung
bersama.
4)
Hak milik perusahaan tidak dapat
dipisahkan dari kekayaan pribadi.
5)
Jika firma bangkrut, harta pribadi dapat
ikut tersita.
6)
Dapat menimbulkan perselisihan jika
pembagian keuntungan tidak adil.
2.4
Prosedur
Pembuatan Badan Usaha Firma
Untuk mendirikan
perusahaan atau badan usaha dalam bentuk Firma dibutuhkan minimal 2 orang
sebagai pendiri perusahaan yang dibuat dengan Akta Otentik sebagai AKTA
PENDIRIAN.
2.4.1
Kententuan
Umum Mendirikan Firma
Berikut adalah ketentuan umum mendirikan
badan usaha Firma :
1. Para
pendiri adalah warga negara Indonesia dan memiliki KTP
2. Memiliki
minimal 2 orang sebagai pendiri dan pengurus perusahaan
3. Firma
harus berkedudukan di wilayah Republik Indonesia
4. Didirikan
dan dibuat dengan Akta oleh Notaris dalam bahasa Indonesia
5. Memiliki
tujuan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum
2.4.2
Persiapan
Mendirikan Perusahaan
Sebelum permohonan
untuk membuat Akta Pendirian Firma diajukan kepada Notaris, ada beberapa hal
yang harus disiapkan oleh para pendiri sebagai dasar pembuatan Akta Pendirian
yang memuat anggaran dasar Perusahaan.
Berikut data-data yang harus di siapkan;
1. Data
Nama para pendiri Firma sesuai KTP
2. Nama
perusahaan
3. Tempat
dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten)
4. Maksud
dan tujuan perusahaan yaitu bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha
5. Nama
susunan pengurus Firma (Direktur)
6. Melampirkan
surat kuasa jika permohonan dikuasakan kepada orang lain
7. Melampirkan
photo kopi KTP para pendiri
Dengan
data tersebut diatas, sudah bisa mengajukan permohonan pendirian Firma kepada
Notaris untuk dibuatkan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian yang menjadi dasar
terbentuknya sebuah perusahaan.
2.4.3
Prosedur
Pembuatan Akta Pendirian
Permohonan pembuatan
akta pendirian Firma dapat diajukan kepada Notaris diseluruh Indonesia. Berikut
adalah prosedur pendirian dan pembuatan akta pendirian oleh Notaris.
1. Para
pendiri dapat bersama-sama atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau
memberikan kuasa kepada orang lain untuk menghadap Notaris dengan membawa
kelengkapan data anggaran dasar perusahaan dan persyaratan yang dibutuhkan
berupa KTP para pendiri dan Surat Kuasa apabila pendirian perusahaan
dikuasakan.
2. Berdasarkan
data dan persyaratan tersebut diatas Notaris akan membuat notulen/salinan
anggaran dasar perusahaan yang sama isinya dengan akta pendirian untuk
ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya.
Pada
tahap ini para pendiri atau kuasanya dapat melihat dan membaca serta melakukan
koreksi kepada Notaris apabila ada kesalahan dalam penulisan.
3. Jika
notulen/salinan anggaran dasar perusahaan sudah ditandatangani dan diserahkan
kepada Notaris oleh para pendiri Firma atau kuasanya, kemudian Notaris akan
membuat dan mengeluarkan Akta Otentik yaitu Akta Pendirian Firma yang
ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh Notaris.
Pada
halaman depan/cover akta pendirian diberi nama perusahaan dan tanggal sebagai
bukti telah berdirinya perusahaan.
Setelah akta pendirian Firma selesai dibuat
oleh Notaris maka sebuah badan usaha Firma sudah berdiri. Untuk lebih jelasnya
anda bisa melihat Tahapan Proses Pendirian Firma termasuk pendaftaran dan
perizinan yang dibutuhkan untuk dapatkan melakukan kegiatan usaha.
BAB 3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari penulisan makalah ini dapat kita simpulkan
bahwa Firma sebuah persekutuan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau
lebih dengan memakai nama bersama, dengan pembagian keuntungan berdasarkan perbandingan
modal yang disetor. Pemimpin badan usaha sesuai dengan keahlian masing-masing. Dan
apabila mengalami kerugian maka ditanggung bersama.
3.2
Saran
Dalam penulisan makalah ini, disarankan para pembaca
juga mencari tahu lebih banyak tentang Firma apabila ingin membuat Badan Usaha
dengan jenis Firma. Penyusun berharap dengan penulisan makalah ini dapat
memberikan sedikit banyak pengetahuan tentang Badan Usaha Firma yang
dibutuhkan.
DAFTAR
PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar